Masjid
berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis diartikan sebagai
tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat. Masjid
sering disebut Baitullah (rumah Allah), yaitu bangunan yang didirikan
sebagai sarana mengabdi kepada Allah.
Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah ditemani shahabat beliau, Abu
Bakar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba (QS 9:108, At Taubah).
Setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam
melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial
lainnya. Pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi.
Fungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah
shalat berjama’ah. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah
merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam
pengertian muhaditsin, bukan fuqaha, yang bermakna perbuatan yang selalu
dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan
kepada kaum muslimin.
Abdullah Ibn Mas’ud r.a. berkata:
“Saya
melihat semua kami (para shahabat) menghadiri jama’ah. Tiada yang
ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari orang-orang munafiq yang
telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di bawa ke Masjid
dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan, seorang
sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaff.”
(HR: Al Jamaah selain Bukhory dan Turmudzy).
Ibnu Umar r.a. berkata:
“Bersabdalah Rasulullah s.a.w.: “Shalat berjama’ah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajad.” (HR: Bukhory dan Muslim).
Sebenarnya, inti dari memakmurkan Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar.
Sementara yang lain adalah pengembangannya.
Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan kita dalam memakmurkan Masjid.
Jadi keberhasilan dan kekurang-berhasilan kita dalam memakmurkan Masjid
dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat dalam menegakkan shalat
berjama’ah.
Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja.
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri’tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial. Misalnya, sebagai tempat belajar dan mengajarkan kebajikan
(menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li’an dan lain
sebagainya.
Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang
pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir
dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang
umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat
beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu,
bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain sebagainya.
Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah,
Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan
untuk memenuhi hajat umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna
mendekatkan diri kepada Pencipta-nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada
Allah subhanahu wa ta’ala.
Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.
Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.
Utsman Ibn ‘Affan r.a. berkata:
“Rasul
s.a.w. bersabda: Barangsiapa mendirikan karena Allah suatu Masjid,
niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu di
Syurga.”
(HR: Bukhori & Muslim).
Masjid memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, beberapa di antaranya adalah:
1. Sebagai tempat beribadah.
Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, maka fungsi
utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat. Sebagaimana diketahui
bahwa makna ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut segala
aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh ridla Allah, maka
fungsi Masjid disamping sebagai tempat shalat juga sebagai tempat
beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.
2. Sebagai tempat menuntut ilmu.
Masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya
ilmu agama yang merupakan fardlu ‘ain bagi umat Islam. Disamping itu
juga ilmu-ilmu lain, baik ilmu alam, sosial, humaniora, keterampilan dan
lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid.
3. Sebagai tempat pembinaan jama’ah.
Dengan adanya umat Islam di sekitarnya, Masjid berperan dalam
mengkoordinir mereka guna menyatukan potensi dan kepemimpinan umat.
Selanjutnya umat yang terkoordinir secara rapi dalam organisasi Ta’mir
Masjid dibina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah imaniyah dan da’wah
islamiyahnya. Sehingga Masjid menjadi basis umat Islam yang kokoh.
4. Sebagai pusat da’wah dan kebudayaan Islam.
Masjid merupakan jantung kehidupan umat Islam yang selalu berdenyut
untuk menyebarluaskan da’wah islamiyah dan budaya islami. Di Masjid pula
direncanakan, diorganisasi, dikaji, dilaksanakan dan dikembangkan da’wah dan kebudayaan Islam yang menyahuti kebutuhan masyarakat. Karena itu Masjid, berperan sebagai sentra aktivitas da’wah dan kebudayaan.
direncanakan, diorganisasi, dikaji, dilaksanakan dan dikembangkan da’wah dan kebudayaan Islam yang menyahuti kebutuhan masyarakat. Karena itu Masjid, berperan sebagai sentra aktivitas da’wah dan kebudayaan.
5. Sebagai pusat kaderisasi umat.
Sebagai tempat pembinaan jama’ah dan kepemimpinan umat, Masjid
memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan Islam secara istiqamah dan
berkesinambungan.
Patah tumbuh hilang berganti. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di Masjid sejak mereka masih kecil sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya.
Patah tumbuh hilang berganti. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di Masjid sejak mereka masih kecil sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya.
6. Sebagai basis Kebangkitan Umat Islam.
Abad ke-lima belas Hijriyah ini telah dicanangkan umat Islam sebagai abad
kebangkitan Islam. Umat Islam yang sekian lama tertidur dan tertinggal dalam percaturan peradaban dunia berusaha untuk bangkit dengan berlandaskan nilai-nilai agamanya. Islam dikaji dan ditelaah dari berbagai aspek, baik ideologi, hukum, ekonomi, politik, budaya, sosial dan lain sebagainya. Setelah itu dicoba untuk diaplikasikan dan dikembangkan dalam kehidupan riil umat.
Menafasi kehidupan dunia ini dengan nilai-nilai Islam. Proses islamisasi dalam segala aspek kehidupan secara arif bijaksana digulirkan.
kebangkitan Islam. Umat Islam yang sekian lama tertidur dan tertinggal dalam percaturan peradaban dunia berusaha untuk bangkit dengan berlandaskan nilai-nilai agamanya. Islam dikaji dan ditelaah dari berbagai aspek, baik ideologi, hukum, ekonomi, politik, budaya, sosial dan lain sebagainya. Setelah itu dicoba untuk diaplikasikan dan dikembangkan dalam kehidupan riil umat.
Menafasi kehidupan dunia ini dengan nilai-nilai Islam. Proses islamisasi dalam segala aspek kehidupan secara arif bijaksana digulirkan.
Umat Islam berusaha untuk bangkit. Kebangkitan ini memerlukan peran
Masjid sebagai basis perjuangan. Kebangkitan berawal dari Masjid menuju
masyarakat secara luas. Karena itu upaya aktualisasi fungsi dan peran
Masjid pada abad lima belas Hijriyah adalah sangat mendesak (urgent)
dilakukan umat Islam. Back to basic, Back to Masjid.
AKTUALISASI FUNGSI DAN PERAN MASJID
Secara umum pengelolaan Masjid kita masih memprihatinkan. Apa kiranya
solusi yang bisa dicoba untuk ditawarkan dalam meng-aktualkan fungsi
dan peran Masjid di era modern. Hal ini selayaknya perlu kita pikirkan
bersama agar Masjid dapat menjadi sentra aktivitas kehidupan umat
kembali sebagaimana telah ditauladankan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya.
Kita perlu melakukan pemberdayaan Masjid dahulu sebelum
mengoptimalkan fungsi dan perannya. Dalam pemberdayaan ini kita bisa
menggunakan metode Continuous Consolidation and Improvement for Mosque (CCIM) atau Penguatan dan Perbaikan Berkelanjutan untuk Masjid .
CCIM adalah metode pemberdayaan Masjid dengan menata kembali organisasi Ta’mir Masjid melalui pemanfaatan segenap potensi yang dimiliki diikuti dengan perbaikan yang dilakukan
secara terus menerus. Dalam metode ini kita dapat memanfaatkan
metode-metode yang sudah dikenal dalam dunia management maupun mutu,
seperti misalnya: Siklus PDCA, QC Tools, SAMIE, MMT, ISO 9000, Lima-R
dan lain sebagainya.
Penguatan atau dalam istilah umum organisasi disebut konsolidasi (concolidation), adalah merupakan upaya menata sumber daya yang ada secara sistimatis dan terarah.
Yang perlu dilakukan adalah meliputi:
a. Konsolidasi pemahaman Islam.
b. Konsolidasi lembaga organisasi.
c. Konsolidasi program.
d. Konsolidasi jama’ah.
Perbaikan (improvement) diperlukan untuk meningkatkan kinerja dalam
memberikan pelayanan kepada jama’ah. Beberapa cara yang cukup efektif
dalam upaya perbaikan dapat diseleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan,
agar upaya perbaikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan (continuous
improvement).
Sambil melakukan konsolidasi dan perbaikan, aktivitas memakmurkan
Masjid dan jama’ahnya dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan peran yang
telah disebutkan di depan. Aktivitas disusun dengan melakukan
perencanaan Program Kerja secara periodik dan diterjemahkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) setiap tahunnya.
Rencana yang telah ditetapkan selanjutnya ditindak lanjuti dengan
melakukan koordinasi segenap sumber daya yang dimiliki dan dilaksanakan
secara profesional. Aktivitas yang diselenggarakan dilaporkan,
dievaluasi,
distandardisasi dan dikaji untuk ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.
distandardisasi dan dikaji untuk ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.
Pada masa sekarang Masjid semakin perlu untuk difungsikan, diperluas
jangkauan aktivitas dan pelayanannya serta ditangani dengan organisasi
dan management yang baik.
Tegasnya, perlu tindakan meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid dengan memberi warna dan nafas modern.
Lokakarya idarah Masjid yang diselenggarakan di Jakarta oleh KODI DKI
pada tanggal 9-10 November 1974 telah merumuskan pengertian istilah
Masjid sebagai berikut:
“Masjid ialah tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam”.
“Masjid ialah tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam”.
Pemahaman tersebut menunjukkan bahwa Masjid harus bebas dari aktivitas syirik dan harus dibersihkan dari semua kegiatan-kegiatan
yang cenderung kepada kemusyrikan. Disamping itu kegiatan-kegiatan
sosial yang dijiwai dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dapat
diselenggarakan di dalamnya.
Dan
sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah
kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS 72:18, Al Jin).
Hanyalah
yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk. (QS 9:18, At Taubah).
Pengertian Masjid sebagi tempat ibadah dan pusat kebudayaan Islam
telah memberi warna tersendiri bagi umat Islam modern. Tidaklah
mengherankan bila suatu saat, insya Allah, kita jumpai Masjid yang telah
dikelola dengan baik, terawat kebersihan, kesehatan dan keindahannya.
Terorganisir dengan management yang baik serta memiliki tempat-tempat
pelayanan sosial seperti, poliklinik, Taman Pendidikan Al Quraan,
sekolah, madrasah diniyah, majelis ta’lim dan lain sebagainya.
Sumber:
Fungsi dan Peran Masjid
http://www.immasjid.com/?pilih=lihat&id=149
Tidak ada komentar:
Posting Komentar