MUKADIMAH
Allah SWT. Berfirman :
" Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba),
sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat
orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang
bersih." (QS. At - Taubah (9): 108)
Allah SWT. Berfirman :
"Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk." (QS. At-Taubah. 9: 18)
Allah SWT. Berfirman :
"Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah
seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" (QS.Al-Jin. 72:18).
Sabda Rasulullah SAW :
"Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah
menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka
saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" (HR. Ahmad
dan Tarmizi ).
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata
untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina
umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi
munkar.
Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat
ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan,
ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan
umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam.
Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka
Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid
dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia.
Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu:
1. Persatuan Masjid Indonesia (PERMI)
2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia (IMAMI)
3. Ikatan Masjid Indonesia (IKMI)
4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah
5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia (HTMI)
6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah (IMMIM)
7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah
8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah (MDI).
Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam.
Pasal 5
Sifat
Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat
independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak
berafiliasi dengan organisasi sosial politik.
Pasal 6
Tujuan
Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat
ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka
meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan
tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa
Ta'ala dalam wilayah negara Republik Indonesia.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain:
- Mengembangkan pola Idarah (manajemen), Imarah (pengelolaan program) dan Ri'ayah (pengelolaan fisik).
- Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
- Mengembangkan dakwah pendidikan (sejak usia dini sampai lansia) dan perpustakaan.
- Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
- Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan.
- Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru.
- Mengembangkan masjid-masjid percontohan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan2. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara.
3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
- Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota negara.
- Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di ibukota propinsi.
- Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
- Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan.
- Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/desa.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 10
Pengurus
- Pengurus terdiri : Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha.
- Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 11
Masa Bakti
- Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 5 tahun
- Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
BAB VII
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar.
Pasal 13
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi: Muktamar,
Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah
Ranting
Pasal 14
Rapat-Rapat
- Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting.
- Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Ranting.
- Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 15
Sumber Kekayaan dan Keuangan
- Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
- Kekayaan organisasi diperoleh dari:
b. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
- Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Penetapan dan Perubahan
- Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar.
- Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran
- Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
- Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KHATIMAH
Pasal 19
Khatimah
- Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
Tidak ada komentar:
Posting Komentar