DEWAN
MASJID INDONESIA
BAB I
PENGERTIAN
UMUM
Pasal 1
Pengertian
Umum
1.
Dewan
Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi kemasyarakatan dan wahana komunikasi
pengelola masjid seluruh Indonesia yang melaksanakan gerakan dakwah, serta
menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, ibadah, akhlak,
ukhuwah, keilmuan, keterampilan dan kesejahteraan umat.
2.
Dewan
Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi independen yang mandiri dan tidak
terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan
organisasi sosial politik manapun.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Sifat
Organisasi
1.
Pemberdayaan,
yaitu menjadikan masjid sebagai subjek dan membangun otonomi masjid dengan
meningkatkan kualitas SDM Pengurus Masjid.
2.
Pembinaan,
yaitu menjadikan masjid sebagai tempat pembinaan kader umat dan kader bangsa
melalui berbagai aktifitas pendidikan dan dakwah serta kegiatan lainnya
3.
Kekeluargan
yaitu semua aktifitas pembinaan dan pemberdayaan dilakukan dengan semangat
ukhuwah Islamiah, komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis
Anggota
1.
Anggota
Biasa adalahTakmir Masjid dan Mushalla seluruh Indonesia.
2.
Anggota
Fungsional adalah semua fungsionaris Pengurus Dewan Masjid Indonesia sesuai
dengan jenjang struktur organisasi.
3.
Anggota
Kehormatan, adalah setiap orang baik secara pribadi maupun yang berasal dari
organisasi kelembagaan Islam dan instansi pemerintah sesuai dengan tingkatannya
yang ditetapkan oleh Pimpinan.
Pasal 4
Kewajiban
Anggota
1. Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik Organisasi.
2. Setiap anggota
berkewajiban mentaati AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
3. Setiap anggota
berkewajiban melaksanakan registrasi dan membayar infaq anggota.
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Setiap
anggota berhak untuk berpartisipasi aktif daJam semua kegiatan Dewan Masjid
Indonesia
2.
Setiap
anggota mempunyai hak bicara dalam semua pemusyawaratan Dewan Masjid Indonesia
pada semua tingkat organisasi.
3.
Anggota
Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid
Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
4.
Anggota
Fungsional mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid
Indonesia pada semua tingkat organisasi.
5.
Anggota
Kehormatan memiliki hak dipilih dalam permusyawaratan.
Pasal 6
Prosedur
Keanggotaan
1.
Prosedur
menjadi Anggota Biasa dan anggota fungsional
a.
Semua
aktifis Pengurus Masjid dan Musholla di Indonesia dan Pengurus Dewan Masjid
Indonesia dari tingkat nasional sampai tingkat Desa / kelurahan secara otomatis
dinyatakan sebagai Anggota Dewan Masjid Indonesia.
b.
Pimpinan
Dewan Masjid Indonesia setempat mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional Dewan
Masjid Indonesia sebagai tanda Anggota Fungsional DMI.
2.
Prosedur
menjadi Anggota Kehormatan:
a.
Pimpinan
Dewan Masjid Indonesia melakukan penilaian terhadap orang baik secara pribadi maupun
yang berasal dari organisasi atau instansi pemerintah yang dianggap pantas
diangkat menjadi Anggota Kehormatan sesuai tingkatan.
b.
Pimpinan
Dewan Masjid Indonesia setempat mengeluarkan Kartu Anggota Sebagai anggota
Dewan Masjid Indonesia.
3.
Panduan
tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota model sertifikat anggota
dan kartu anggota diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Pasal 7
Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Apabila
yang bersangkutan meninggal dunia.
2.
Setiap
anggota yang melanggar ketentuan / kewajiban setelah diperingatkan tiga kali
secara tertulis dinyatakan berakhir keanggotaannya.
3.
Anggota
yang digugurkan hak-haknya dapat mengajukan pembelaan pada permusyawaratan
sesuai tingkatnya.
4.
Apabila
pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka Pimpinan Dewan Masjid Indonesia
harus mencabut keputusan tersebut.
5.
Prosedur
lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan
diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
BAB IV
MAJELIS
MUSTASYAR DAN PAKAR
Pasal 8
Majelis
Mustasyar
1.
Majelis
Mustasyar adalah Badan yang memberikan bimbingan dan nasehat terhadap kegiatan
Dewan Masjid Indonesia diminta ataupun tidak diminta.
2.
Keanggotaan
Majelis Mustasyar terdiri dari para Ulama, Urmara dan pemuka masyarakat yang
jumlahnya sesuai keperluan.
3.
Susunan
Majelis Mustasyar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa
anggota.
Pasal 9
Majelis
Pakar
1.
Majelis
Pakar adalah Badan memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan
organisasi Dewan Masjid sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya.
2.
Keanggotaan
Majelis Pakar terdiri dari dari para ilmuwan dan cendekiawan muslim.
3.
Susunan
Majelis Pakar terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Anggota.
4.
Keberadaan
Majelis Pakar sampai dengan tingkat wilayah dan atau daerah yang memungkinkan.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pimpinan
Pusat
1.
Pimpinan
Pusat adalah pelaksana keputusan Muktamar dan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Pimpinan
Harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris
Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan
Bendahara-bendahara.
3.
Pimpinan
lengkap (pleno) terdiri dari Pimpinan Harian, Seluruh Ketua dan anggota
Departemen-departemen dan Ketua-ketua Badan Otonom.
4.
Ketua-ketua
mengkoordinasikan Departemen-departemen.
5.
Ketua
Umum dipilili oleh Muktamar maksimal untuk dua (2) periode.
6.
Ketua
Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian
PimpinanPusat Dewan Masjid Indonesia.
7.
Pengurus
Harian menyusun pengurus lengkap Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia paling
lambat tigapuluh hari setelah Muktamar ditutup.
8.
Departemen
adalah unit operasional yang melaksanakan program dan kebijakan Dewan Masjid
Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9.
Departemen-departemen
Dewan Masjid Indonesia terdiri dari:
a.
Departemen
Pemberdayaan Organisasi dan Idarah
b.
Departemen
Dakwah dan Pengkajian
c.
Departemen
Pendidikan dan Latihan
d.
Departemen
Sarana, Hukum dan Wakaf
e.
Departemen
Usaha / Pemberdayaan Ekonomi Umat
f.
Departemen
Kepemudaan dan Remaja
g.
Departemen
Pemberdayaan Perempuan
h.
Departemen
Kesehatan dan Lingkungan
i.
Departemen
Jaringan dan Pusat Informasi Masjid
j.
Departemen
Humas, Publikasi dan Perpustakaan
k.
Departemen
Sosial Kemanusiaan dan Pembinaan Mualaf
l.
Departemen
Hubungan Luar Negeri
10.
Departemen
dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa Anggota serta dalam menjalankan
tugasnya berada di bawah koordinasi seorang Ketua Pimpinan Dewan Masjid
Indonesia.
11.
Pimpinan
Pusat Dewan Masjid Indonesia bertanggung jawab kepada muktamar
Pasal 11
Pimpinan
Wilayah
1.
Pimpinan
Wilayah Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Propinsi,
Daerah Khusus Ibukota, dan Daerah Istimewa. Berkedudukan di Ibukota Propinsi.
2.
Pimpinan
Wilayah Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Biro-biro.
3.
Pimpinan
Harian terdiri dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para
Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan
beberapa Biro.
4.
Ketua
Umum dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
5.
Ketua
Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan
Wilayah Dewan Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Wilayah.
6.
Pengurus
Harian Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari
setelah Musyawarah Wilayah ditutup.
7.
Biro-biro
adalah unit operasional di tingkat Wilayah yang melaksanakan program dan
kebijaksanaan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama Biro
disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah masing-masing.
8.
Biro-biro
dipimpin oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.
Pimpinan
Wilayah bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat dan Musyawarah Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan
Daerah
1.
Pimpinan
Daerah Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kabupaten /
Kotamadya dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kotamadya.
2.
Pimpinan
Daerah Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Bidang-bidang.
3.
Pimpinan
Harian terdiri dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para
Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan
beberapa Bidang.
4.
Ketua
Umum dipilih oleh Musyawarah Daerah.
5.
Ketua
Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan
Daerah Dewan Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Daerah.
6.
Pengurus
Harian Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap
Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari
setelah Musyawarah Daerah ditutup.
7.
Bidang-bidang
adalah unit operasional di tingkat Daerah yang melaksanakan program dan
kebijaksanaan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ ART. Jumlah dan nama
Bidang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah masing-masing.
8.
Bidang-bidang
dipimpin oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.
Pimpinan
Daerah bertanggung jawab kepada Pimpinan Wilayah dan Musyawarah Daerah.
Pasal 13
Pimpinan
Cabang
1.
Pimpinan
Cabang Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kecamatan.
2.
Pimpinan
Cabang Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Seksi-seksi.
3.
Pimpinan
Harian terdiri dari Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan para Wakil
Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara. Para Wakil Ketua mengkoordinasikan
beberapa Seksi.
4.
Ketua
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
5.
Ketua
terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah
Dewan Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Cabang.
6.
Pengurus
Harian menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia paling
lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Cabang ditutup.
7.
Seksi-seksi
adalah unit operasional di tingkat Cabang yang melaksanakan program dan
kebijaksanaan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama
Seksi disesuaikan dengan kebutuhan Cabang masing-masing.
8.
Seksi-seksi
dipimpin oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.
Pimpinan
Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah dan Musyawarah Cabang.
Pasal 14
Pimpinan
Ranting
1.
Pimpinan
Ranting Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Desa/Kelurahan.
2.
Pimpinan
Ranting terdiri dari paling kurang seorang Ketua, seorang Sekretaris dan
seorang Bendahara.
3.
Pimpinan
Ranting berfungsi sebagai pelaksana dari kebijaksanaan dan program kerja
Pimpinan Cabang.
4.
Pimpinan
Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting yang dihadiri oleh anggota yang
diwakili oleh Pengurus Masjid/Mushalla dan disahkan dalam Musyawarah Ranting.
5.
Pimpinan
Ranting bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang dan Musyawarah Ranting.
Pasal 15
Pergantian
Pengurus Antar Waktu
1.
Pergantian
pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, berhalangan
tetap atau meninggal dunia sebelum masa kepengurusan berakhir.
2.
Apabila
Ketua Umum tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, atau
mengundurkan diri maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat
Pimpinan.
3.
Apabila
Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum (Pjs)
dipegang oleh Wakil Ketua Umum.
4.
Apabila
Pimpinan Harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan
tersebut ditetapkan oleh Rapat Harian.
Pasal 16
Reshufle
Pengurus
1.
Reshufle
Pengurus dapat dilakukan disetiap jenjang organisasi disebabkan karena:
a.
Enam
bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b.
Tidak
menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.
Menyatakan
mengundurkan diri.
d.
Meninggal
dunia.
e.
Mencemarkan
nama baik organisasi.
f.
Dihukum
pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
2.
Reshufle
Pengurus dilakukan melalui Rapat Harian, kecuali Ketua Umum melalui Rapim
sesuai dengan tingkatan organisasinya.
Pasal 17
Rangkap
Jabatan
Ketua
Umum/Ketua Dewan Masjid Indonesia disemua tingkatan dapat merangkap sebagai
ketua Ta'mirul Masjid Negara/Masjid Raya Propinsi/Masjid Agung Kabupaten
Kota/Masjid Besar Kecamatan/Masjid Jami' Desa/Kelurahan
Pasal 18
Tanggung
Jawab Pembinaan
Pembinaan
Ta'mirul Masjid Raya Propinsi adalah Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia,
Ta'milur Masjid Agung Kabupaten Kota adalah Tanggung jawab Pimpinan Wilayah
Dewan Masjid Indonesia, Ta'mirul Masjid Besar Kecamatan adalah tanggung jawab
Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, Ta'mirul Masjid Jami' Desa/Kelurahan
adalah tanggung jawab Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia mempunyai tanggung
jawab
BAB VI
BADAN
OTONOM DAN BADAN USAHA
Pasal 18
Badan
Otonom
1.
Dewan
Masjid Indonesia mempunyai Badan Otonom.
2.
Badan
Otonom adalah kepanjangan tangan kelembagaan Dewan Masjid lndonesia yang
terstruktur mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
3.
Mekanisme
kerja Badan Otonom adalah mengembangkan program yang seluas-luasnya sesuai
bidang masing-masing dengan melakukan konsultasi, koordinasi dan harmonisasi
dengan Dewan Masjid Indonesia.
4.
Dalam
proses pembentukan Pengurus Badan Otonom, berlaku secara Otonom dan Dewan
Masjid Indonesia menganut asas Pengayoman Tutwuri Handayani.
5.
Badan
Otonom berkewajiban melaporkan kegiatannya paling kurang sekali dalam setahun.
6.
Mekanisme
hubungan antara Dewan Masjid Indonesia dengan Badan Otonom diatur lebih lanjut
oleh Peraturan Organisasi.
Pasal 19
Badan Usaha
1.
Dewan
Masjid Indonesia memiliki Badan Usaha.
2.
Badan
Usaha dibentuk oleh Dewan Masjid Indonesia untuk membantu kegiatan dan jalannya
organisasi, dengan persyaratan yang ditentukan.
3.
Mekanisme
hubungan antara Dewan Masjid Indonesia dengan Badan Usaha diatur lebih lanjut
oleh Peraturan Organisasi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Muktamar
1.
Muktamar
Dewan Masjid Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan lima
tahun sekali.
2.
Muktamar
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia untuk memutuskan dan
menetapkan AD/ART, Program Kerja dan memilih Pimpinan Pusat Dewan Masjid
Indonesia.
3.
Muktamar
dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan
Pengurus masjid raya Propinsi serta Badan Otonom.
4.
Dalam
keadaan mendesak dapat diadakan Muktamar luar biasa atas usul Pimpinan Pusat
dengan dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Wilayah.
5.
Ketentuan
tentang hak suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam
peraturan tersendiri.
6.
Muktamar
dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan ditambah dengan lebih
separoh jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
7.
Muktamar
harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode
kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan
kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Dewan Masjid Indonesia harus
memberlakukan ketentuan Pasal 19 Ayat 4.
Pasal 21
Musyawarah
Wilayah
1.
Musyawarah
Wilayah diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid
Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
utusan Pengurus Masjid Agung dan Pimpinan Cabang sesuai dengan kondisi
wilayahnya.
2.
Musyawarah
Wilayah menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Wilayah Dewan
Masjid Indonesia.
3.
Dalam
keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Wilayah Iuar biasa atas usul
Pimpinan Wilayah dengan dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah.
4.
Ketentuan
tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam
peraturan tersendiri.
5.
Musyawarah
Wilayah dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan ditambah dengan
Iebih separoh jumlah Pimpinan Daerah.
6.
Musyawarah
Wilayah harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir
periode kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan
kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Inonesia harus
memberlakukan ketentuan pasal 20 ayat 3.
Pasal 22
Musyawarah
Daerah
1.
Musyawarah
Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid
Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Cabang.
2.
Musyawarah
Daerah menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Daerah Dewan
Masjid Indonesia.
3.
Dalam
keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Daerah luar biasa atas usul Pimpinan
Daerah dengan dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang.
4.
Ketentuan
tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam
peraturan tersendiri.
5.
Musyawarah
Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Daerah dan ditambah dengan
lebih separoh jumlah Pimpinan Cabang.
6.
Musyawarah
Daerah harus dilaksanakan paling laling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir
periode kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan
kepengurusan dinyatakan gugur dan Piminan Daerah Dewan Masjid Indonesia harus
memberlakukan ketentuan pasal 21 ayat 3.
Pasal 23
Musyawarah
Cabang
1.
Musyawarah
Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid
Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan
Ranting.
2.
Musyawarah
Cabang menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Cabang Dewan
Masjid Indonesia.
3.
Ketentuan
tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam
peraturan tersendiri.
4.
Musyawarah
Cabang dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan ditambah dengan
lebih separoh jumlah Pimpinan Ranting.
Pasal 24
Musyawarah
Ranting
1.
Musyawarah
Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid
Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pengurus
Masjid/Mushalla.
2.
Musyawarah
Ranting menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Ranting Dewan
Masjid Indonesia.
3.
Ketentuan
tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam
peraturan tersendiri.
4.
Musyawarah
Ranting dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan ditambah dengan
lebih separoh jumlah Pengurus Masjid/Mushalla di Kelurahan/Desa tersebut.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat Kerja
1.
Rapat
Kerja Nasional Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Muktarmar. Dihadiri oleh
Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah
pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Muktamar.
2.
Rapat
Kerja Wilayah Dewan Masjid Indonesia MI diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Wilayah.
Dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia.
Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah
Wilayah.
3.
Rapat
Kerja Daerah Dewan Masjid Indonesia.diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid
Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Daerah. Dihadiri oleh Pimpinan
Daerah dan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah pelaksanaan
program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah.
4.
Rapat
Kerja Cabang Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Cabang. Dihadiri
oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia. Membabas
masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang.
5.
Rapat
Kerja Ranting Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Dewan
Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Ranting.
Dihadiri oleh PR dan Pengurus Masjid/Mushalla. Membahas masalah pelaksanaan
program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting.
Pasal 26
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan Nasional
diselenggarakan oleh Pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para
Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah. Dewan
Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum
setingkat di bawah Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
2. Rapat Pimpinan Wilayah
diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para
Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Wilayah, Ketua Umum Pimpinan Dewan. Dewan
Masjid Indonesia Ketua Majelis Mustasyar Daerah, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah dan mempunyai kekuatan
hukum setingkat di bawah Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
3. Rapat Pirnpinan Daerah
diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para
Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Daerah, Ketua Umum Pimpinan Cabang Dewan
Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Cabang, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis di tingkat Daerah dan mempunyai kekuatan
hukum setingkat di bawah Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
4. Rapat Pirnpinan Cabang
diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para
Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Cabang, Ketua Umum Pimpinan Ranting, Dewan
Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Ranting, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis di tingkat Cabang dan mempunyai kekuatan
hukum setingkat di bawah Musyawarah Cabang.
5.
Rapat
Pimpinan Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dihadiri
oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Ranting, Pengurus Masjid/Mushalla,
Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat
strategis di tingkat Ranting dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah
Musyawarah Ranting.
Pasal 27
Rapat-
Rapat Lainnya
1.
Untuk
melaksanakan program kerja Dewan Masjid Indonesia di semua tingkat, Dewan
Masjid Indonesia mengadakari rapat-rapat sebagai berikut:
a.
Rapat
Pleno, paling kurang satu kali dalam 6 (enam) bulan dan dihadiri oleh Anggota Pimpinan
yang bersangkutan, Ketua-ketua Departemen atau Biro, Bidang atau Seksi.
b.
Rapat
Harian dilaksanakan paling kurang satu kali dalam sebulan yang dihadiri oleh
Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris jenderal para Wakil
Sekretaris jenderal, Bendahara Umum dan para Bendahara.
c.
Rapat
Departemen, Biro, Bidang, Seksi diadakan sekali dalam 3 (tiga) bulan dan
dihadiri oleh fungsionarisnya.
d.
Rapat-rapat
lain yang dianggap perlu.
2.
Rapat
dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separoh yang berhak hadir.
3.
Keputusan-keputusan
diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
BAB IX
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 28
Hak Suara
dan Hak Bicara
Peserta
Utusan Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawah Cabang,
Musyawarah
Ranting, Muktamar/Musyawarah Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak
bicara,
sedangkan peninjau dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.
Pasal 29
Kuorum dan
Persyaratannya
1.
Permusyawaratan
dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri lebih separoh dari
jumlah peserta yang berhak hadir.
2.
Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh
2/3 dari jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang
hadir.
Pasal 30
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan
apabila
hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BABX
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 31
Atribut
Organisasi
1.
Atribut
organisasi terdiri dari panji, lambang, bendera, lagu dan kartu tanda anggota, penggunaannya
diatur mela1ui ketetapan organisasi
2.
Bentuk
Lambang Dewan Masjid Indonesia adalah:
3.
Masjid
dalam Persegi Lingkaran Hijau Delapan Putih didasari LOGO BADGE STEMPEL
4.
Arti
Lambang adalah sebagai berikut:
a.
Masjid
:
1)
Memiliki
6 anak tangga mempresentasikan dasar Rukun Iman sebagai azas akidah pendirian masjid.
2)
Memiliki
5 pintu masuk mempresentasikan Rukun Islam untuk mewujudkan keshalehan individual
dan keshalehan sosial.
3)
Kubah
dengan puncak mengarah kepada Allah yang Esa sebagai tujuan.
4)
Warna
hijau sebagai representasi potensi wadah yang memiliki manfaat dan kesejukan
bagi umat.
a.
Bentuk
Persegi delapan putih merupakan dampak pemberdayaan potensi masjid yang
memancar keseluruh penjuru mata angin (Rahmatan lil 'Alamin).
b.
Lingkaran
hijau sebagai ikatan keseluruhan dalam wadah yang bulat wujud kebulatan tekad Dewan
Masjid Indonesia untuk memberdayakan potensi masjid dalam meningkatkan kesejahteraan
umat.
5.
Masing-masing Badan Otonom dan Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia diizinkan
mempunyai
lambang tersendiri yang diatur dalam ketetapan PIMPINAN PUSAT Dewan Masjid
Indonesia.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 32
Pengelolaan
Keuangan
1.
DMI
memperoleh dana dari:
a.
Uang
Pangkal
b.
Uang
luran Anggota
c.
Hasil
usaha dari Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia
d.
Sumbangan-sumbangan
berupa, zakat, infaq, sadaqah, hibah dan waqaf
2.
Pelaksanaan
pengumpulan serta pembagian uang pangkal, iuran dan hasil usaha akan ditentukan
dalam ketetapan organisasi.
3.
Laporan
keuangan tahunan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia yang telah diaudit, disampaikan
pada forum Rakernas, untuk Pimpinan Wilayah/ Pirnpinan Daerah Pirnpinan Cabang
disampaikan pada forum Rakerwil/ Rakerda/ Rakercab/ Rakerran.
4.
Laporan
keuangan akhir masa jabatan dipertanggung jawabkan dalam forum Muktamar untuk
Pimpinan Pusat Dewan Masjid dan forum Musyawarah untuk masing-masing Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
BAB XII
PERUBAHAN
AD / ART
Pasal 33
Perubahan
AD / ART
1.
Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Muktamar.
2.
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah
peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri
oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
BAB XIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 34
Aturan
Tambahan
1.
Setiap
Anggota dianggap telah mengetahui AD/ART Dewan Masjid Indonesia
2.
Setiap
Anggota dan Pengurus harus mentaati AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 35
Hal Lain
dan Pemberlakuan
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dan anggaran Rumah
Tangga Dewan Masjid Indonesia hasil Muktamar IV tahun 1999 di Jakarta.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
Tanggal: 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
Tidak ada komentar:
Posting Komentar