Rabu, 17 Februari 2016

Anggaran Rumah Tangga DMI




ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN MASJID INDONESIA

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Umum

1.      Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi kemasyarakatan dan wahana komunikasi pengelola masjid seluruh Indonesia yang melaksanakan gerakan dakwah, serta menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, ibadah, akhlak, ukhuwah, keilmuan, keterampilan dan kesejahteraan umat.
2.      Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi independen yang mandiri dan tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Sifat Organisasi
1.      Pemberdayaan, yaitu menjadikan masjid sebagai subjek dan membangun otonomi masjid dengan meningkatkan kualitas SDM Pengurus Masjid.
2.      Pembinaan, yaitu menjadikan masjid sebagai tempat pembinaan kader umat dan kader bangsa melalui berbagai aktifitas pendidikan dan dakwah serta kegiatan lainnya
3.      Kekeluargan yaitu semua aktifitas pembinaan dan pemberdayaan dilakukan dengan semangat ukhuwah Islamiah, komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Anggota

1.      Anggota Biasa adalahTakmir Masjid dan Mushalla seluruh Indonesia.
2.      Anggota Fungsional adalah semua fungsionaris Pengurus Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
3.      Anggota Kehormatan, adalah setiap orang baik secara pribadi maupun yang berasal dari organisasi kelembagaan Islam dan instansi pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang ditetapkan oleh Pimpinan.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik Organisasi.
2.      Setiap anggota berkewajiban mentaati AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
3.      Setiap anggota berkewajiban melaksanakan registrasi dan membayar infaq anggota.


Pasal 5
Hak Anggota
1.      Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktif daJam semua kegiatan Dewan Masjid Indonesia
2.      Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua pemusyawaratan Dewan Masjid Indonesia pada semua tingkat organisasi.
3.      Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
4.      Anggota Fungsional mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid Indonesia pada semua tingkat organisasi.
5.      Anggota Kehormatan memiliki hak dipilih dalam permusyawaratan.

Pasal 6
Prosedur Keanggotaan
1.      Prosedur menjadi Anggota Biasa dan anggota fungsional
a.    Semua aktifis Pengurus Masjid dan Musholla di Indonesia dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia dari tingkat nasional sampai tingkat Desa / kelurahan secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Dewan Masjid Indonesia.
b.   Pimpinan Dewan Masjid Indonesia setempat mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional Dewan Masjid Indonesia sebagai tanda Anggota Fungsional DMI.
2.      Prosedur menjadi Anggota Kehormatan:
a.     Pimpinan Dewan Masjid Indonesia melakukan penilaian terhadap orang baik secara pribadi maupun yang berasal dari organisasi atau instansi pemerintah yang dianggap pantas diangkat menjadi Anggota Kehormatan sesuai tingkatan.
b.     Pimpinan Dewan Masjid Indonesia setempat mengeluarkan Kartu Anggota Sebagai anggota Dewan Masjid Indonesia.
3.      Panduan tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan
1.      Apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
2.      Setiap anggota yang melanggar ketentuan / kewajiban setelah diperingatkan tiga kali secara tertulis dinyatakan berakhir keanggotaannya.
3.      Anggota yang digugurkan hak-haknya dapat mengajukan pembelaan pada permusyawaratan sesuai tingkatnya.
4.      Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka Pimpinan Dewan Masjid Indonesia harus mencabut keputusan tersebut.
5.      Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

BAB IV
MAJELIS MUSTASYAR DAN PAKAR
Pasal 8
Majelis Mustasyar
1.      Majelis Mustasyar adalah Badan yang memberikan bimbingan dan nasehat terhadap kegiatan Dewan Masjid Indonesia diminta ataupun tidak diminta.
2.      Keanggotaan Majelis Mustasyar terdiri dari para Ulama, Urmara dan pemuka masyarakat yang jumlahnya sesuai keperluan.
3.      Susunan Majelis Mustasyar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa anggota.

Pasal 9
Majelis Pakar
1.      Majelis Pakar adalah Badan memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan organisasi Dewan Masjid sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya.
2.      Keanggotaan Majelis Pakar terdiri dari dari para ilmuwan dan cendekiawan muslim.
3.      Susunan Majelis Pakar terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Anggota.
4.      Keberadaan Majelis Pakar sampai dengan tingkat wilayah dan atau daerah yang memungkinkan.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pimpinan Pusat
1.      Pimpinan Pusat adalah pelaksana keputusan Muktamar dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
3.      Pimpinan lengkap (pleno) terdiri dari Pimpinan Harian, Seluruh Ketua dan anggota Departemen-departemen dan Ketua-ketua Badan Otonom.
4.      Ketua-ketua mengkoordinasikan Departemen-departemen.
5.      Ketua Umum dipilili oleh Muktamar maksimal untuk dua (2) periode.
6.      Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian PimpinanPusat Dewan Masjid Indonesia.
7.      Pengurus Harian menyusun pengurus lengkap Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia paling lambat tigapuluh hari setelah Muktamar ditutup.
8.      Departemen adalah unit operasional yang melaksanakan program dan kebijakan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9.      Departemen-departemen Dewan Masjid Indonesia terdiri dari:
a.     Departemen Pemberdayaan Organisasi dan Idarah
b.     Departemen Dakwah dan Pengkajian
c.     Departemen Pendidikan dan Latihan
d.     Departemen Sarana, Hukum dan Wakaf
e.     Departemen Usaha / Pemberdayaan Ekonomi Umat
f.      Departemen Kepemudaan dan Remaja
g.     Departemen Pemberdayaan Perempuan
h.     Departemen Kesehatan dan Lingkungan
i.      Departemen Jaringan dan Pusat Informasi Masjid
j.      Departemen Humas, Publikasi dan Perpustakaan
k.     Departemen Sosial Kemanusiaan dan Pembinaan Mualaf
l.      Departemen Hubungan Luar Negeri
10.   Departemen dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa Anggota serta dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi seorang Ketua Pimpinan Dewan Masjid Indonesia.
11.   Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia bertanggung jawab kepada muktamar

Pasal 11
Pimpinan Wilayah
1.      Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Propinsi, Daerah Khusus Ibukota, dan Daerah Istimewa. Berkedudukan di Ibukota Propinsi.
2.      Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Biro-biro.
3.      Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan beberapa Biro.
4.      Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
5.      Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Wilayah.
6.      Pengurus Harian Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Wilayah ditutup.
7.      Biro-biro adalah unit operasional di tingkat Wilayah yang melaksanakan program dan kebijaksanaan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama Biro disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah masing-masing.
8.      Biro-biro dipimpin oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.      Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat dan Musyawarah Wilayah.

Pasal 12
Pimpinan Daerah
1.      Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kabupaten / Kotamadya dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kotamadya.
2.      Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Bidang-bidang.
3.      Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan beberapa Bidang.
4.      Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Daerah.
5.      Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Daerah.
6.      Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Daerah ditutup.
7.      Bidang-bidang adalah unit operasional di tingkat Daerah yang melaksanakan program dan kebijaksanaan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ ART. Jumlah dan nama Bidang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah masing-masing.
8.      Bidang-bidang dipimpin oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.      Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Pimpinan Wilayah dan Musyawarah Daerah.

Pasal 13
Pimpinan Cabang
1.      Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kecamatan.
2.      Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Seksi-seksi.
3.      Pimpinan Harian terdiri dari Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan para Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara. Para Wakil Ketua mengkoordinasikan beberapa Seksi.
4.      Ketua dipilih oleh Musyawarah Cabang.
5.      Ketua terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Cabang.
6.      Pengurus Harian menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Cabang ditutup.
7.      Seksi-seksi adalah unit operasional di tingkat Cabang yang melaksanakan program dan kebijaksanaan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama Seksi disesuaikan dengan kebutuhan Cabang masing-masing.
8.      Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
9.      Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah dan Musyawarah Cabang.

Pasal 14
Pimpinan Ranting
1.      Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Desa/Kelurahan.
2.      Pimpinan Ranting terdiri dari paling kurang seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
3.      Pimpinan Ranting berfungsi sebagai pelaksana dari kebijaksanaan dan program kerja Pimpinan Cabang.
4.      Pimpinan Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting yang dihadiri oleh anggota yang diwakili oleh Pengurus Masjid/Mushalla dan disahkan dalam Musyawarah Ranting.
5.      Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang dan Musyawarah Ranting.

Pasal 15
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1.      Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kepengurusan berakhir.
2.      Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, atau mengundurkan diri maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan.
3.      Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum (Pjs) dipegang oleh Wakil Ketua Umum.
4.      Apabila Pimpinan Harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Rapat Harian.
Pasal 16
Reshufle Pengurus
1.      Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenjang organisasi disebabkan karena:
a.    Enam bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b.   Tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.    Menyatakan mengundurkan diri.
d.   Meninggal dunia.
e.    Mencemarkan nama baik organisasi.
f.     Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
2.      Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Harian, kecuali Ketua Umum melalui Rapim sesuai dengan tingkatan organisasinya.

Pasal 17
Rangkap Jabatan
Ketua Umum/Ketua Dewan Masjid Indonesia disemua tingkatan dapat merangkap sebagai ketua Ta'mirul Masjid Negara/Masjid Raya Propinsi/Masjid Agung Kabupaten Kota/Masjid Besar Kecamatan/Masjid Jami' Desa/Kelurahan

Pasal 18
Tanggung Jawab Pembinaan
Pembinaan Ta'mirul Masjid Raya Propinsi adalah Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Ta'milur Masjid Agung Kabupaten Kota adalah Tanggung jawab Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, Ta'mirul Masjid Besar Kecamatan adalah tanggung jawab Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, Ta'mirul Masjid Jami' Desa/Kelurahan adalah tanggung jawab Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia mempunyai tanggung jawab

BAB VI
BADAN OTONOM DAN BADAN USAHA
Pasal 18
Badan Otonom
1.      Dewan Masjid Indonesia mempunyai Badan Otonom.
2.      Badan Otonom adalah kepanjangan tangan kelembagaan Dewan Masjid lndonesia yang terstruktur mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
3.      Mekanisme kerja Badan Otonom adalah mengembangkan program yang seluas-luasnya sesuai bidang masing-masing dengan melakukan konsultasi, koordinasi dan harmonisasi dengan Dewan Masjid Indonesia.
4.      Dalam proses pembentukan Pengurus Badan Otonom, berlaku secara Otonom dan Dewan Masjid Indonesia menganut asas Pengayoman Tutwuri Handayani.
5.      Badan Otonom berkewajiban melaporkan kegiatannya paling kurang sekali dalam setahun.
6.      Mekanisme hubungan antara Dewan Masjid Indonesia dengan Badan Otonom diatur lebih lanjut oleh Peraturan Organisasi.

Pasal 19
Badan Usaha
1.      Dewan Masjid Indonesia memiliki Badan Usaha.
2.      Badan Usaha dibentuk oleh Dewan Masjid Indonesia untuk membantu kegiatan dan jalannya organisasi, dengan persyaratan yang ditentukan.
3.      Mekanisme hubungan antara Dewan Masjid Indonesia dengan Badan Usaha diatur lebih lanjut oleh Peraturan Organisasi.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Muktamar
1.      Muktamar Dewan Masjid Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan lima tahun sekali.
2.      Muktamar diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia untuk memutuskan dan menetapkan AD/ART, Program Kerja dan memilih Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
3.      Muktamar dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan Pengurus masjid raya Propinsi serta Badan Otonom.
4.      Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Muktamar luar biasa atas usul Pimpinan Pusat dengan dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Wilayah.
5.      Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
6.      Muktamar dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
7.      Muktamar harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Dewan Masjid Indonesia harus memberlakukan ketentuan Pasal 19 Ayat 4.

Pasal 21
Musyawarah Wilayah
1.      Musyawarah Wilayah diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan Pengurus Masjid Agung dan Pimpinan Cabang sesuai dengan kondisi wilayahnya.
2.      Musyawarah Wilayah menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia.
3.      Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Wilayah Iuar biasa atas usul Pimpinan Wilayah dengan dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah.
4.      Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
5.      Musyawarah Wilayah dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan ditambah dengan Iebih separoh jumlah Pimpinan Daerah.
6.      Musyawarah Wilayah harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Inonesia harus memberlakukan ketentuan pasal 20 ayat 3.

Pasal 22
Musyawarah Daerah
1.      Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
2.      Musyawarah Daerah menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia.
3.      Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Daerah luar biasa atas usul Pimpinan Daerah dengan dukungan 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang.
4.      Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
5.      Musyawarah Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Daerah dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pimpinan Cabang.
6.      Musyawarah Daerah harus dilaksanakan paling laling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode kepengurusan, dan apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Piminan Daerah Dewan Masjid Indonesia harus memberlakukan ketentuan pasal 21 ayat 3.

Pasal 23
Musyawarah Cabang
1.      Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
2.      Musyawarah Cabang menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia.
3.      Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
4.      Musyawarah Cabang dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pimpinan Ranting.

Pasal 24
Musyawarah Ranting

1.      Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pengurus Masjid/Mushalla.
2.      Musyawarah Ranting menetapkan program kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia.
3.      Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
4.      Musyawarah Ranting dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pengurus Masjid/Mushalla di Kelurahan/Desa tersebut.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat Kerja

1.      Rapat Kerja Nasional Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Muktarmar. Dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Muktamar.
2.      Rapat Kerja Wilayah Dewan Masjid Indonesia MI diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Wilayah. Dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
3.      Rapat Kerja Daerah Dewan Masjid Indonesia.diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Daerah. Dihadiri oleh Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah.
4.      Rapat Kerja Cabang Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Cabang. Dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia. Membabas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang.
5.      Rapat Kerja Ranting Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu kali antara dua Musyawarah Ranting. Dihadiri oleh PR dan Pengurus Masjid/Mushalla. Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting.

Pasal 26
Rapat Pimpinan

1.      Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah. Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
2.    Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Wilayah, Ketua Umum Pimpinan Dewan. Dewan Masjid Indonesia Ketua Majelis Mustasyar Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
3.      Rapat Pirnpinan Daerah diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Daerah, Ketua Umum Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Cabang, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Daerah dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
4.      Rapat Pirnpinan Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Cabang, Ketua Umum Pimpinan Ranting, Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Ranting, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Cabang dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Cabang.
5.      Rapat Pimpinan Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Ranting, Pengurus Masjid/Mushalla, Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Ranting dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Ranting.

Pasal 27
Rapat- Rapat Lainnya
1.      Untuk melaksanakan program kerja Dewan Masjid Indonesia di semua tingkat, Dewan Masjid Indonesia mengadakari rapat-rapat sebagai berikut:
a.    Rapat Pleno, paling kurang satu kali dalam 6 (enam) bulan dan dihadiri oleh Anggota Pimpinan yang bersangkutan, Ketua-ketua Departemen atau Biro, Bidang atau Seksi.
b.   Rapat Harian dilaksanakan paling kurang satu kali dalam sebulan yang dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris jenderal para Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum dan para Bendahara.
c.    Rapat Departemen, Biro, Bidang, Seksi diadakan sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh fungsionarisnya.
d.   Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
2.      Rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separoh yang berhak hadir.
3.      Keputusan-keputusan diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.


BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 28
Hak Suara dan Hak Bicara
Peserta Utusan Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawah Cabang,
Musyawarah Ranting, Muktamar/Musyawarah Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak
bicara, sedangkan peninjau dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.

Pasal 29
Kuorum dan Persyaratannya

1.      Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri lebih separoh dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2.      Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 30
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan
apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BABX
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 31
Atribut Organisasi
1.      Atribut organisasi terdiri dari panji, lambang, bendera, lagu dan kartu tanda anggota, penggunaannya diatur mela1ui ketetapan organisasi
2.      Bentuk Lambang Dewan Masjid Indonesia adalah:
3.      Masjid dalam Persegi Lingkaran Hijau Delapan Putih didasari LOGO BADGE STEMPEL
4.      Arti Lambang adalah sebagai berikut:
a.     Masjid :
1)   Memiliki 6 anak tangga mempresentasikan dasar Rukun Iman sebagai azas akidah pendirian masjid.
2)   Memiliki 5 pintu masuk mempresentasikan Rukun Islam untuk mewujudkan keshalehan individual dan keshalehan sosial.
3)   Kubah dengan puncak mengarah kepada Allah yang Esa sebagai tujuan.
4)   Warna hijau sebagai representasi potensi wadah yang memiliki manfaat dan kesejukan bagi umat.
a.     Bentuk Persegi delapan putih merupakan dampak pemberdayaan potensi masjid yang memancar keseluruh penjuru mata angin (Rahmatan lil 'Alamin).
b.     Lingkaran hijau sebagai ikatan keseluruhan dalam wadah yang bulat wujud kebulatan tekad Dewan Masjid Indonesia untuk memberdayakan potensi masjid dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
5. Masing-masing Badan Otonom dan Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia diizinkan 
   mempunyai lambang tersendiri yang diatur dalam ketetapan PIMPINAN PUSAT Dewan Masjid 
   Indonesia.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 32
Pengelolaan Keuangan
1.      DMI memperoleh dana dari:
a.    Uang Pangkal
b.   Uang luran Anggota
c.    Hasil usaha dari Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia
d.   Sumbangan-sumbangan berupa, zakat, infaq, sadaqah, hibah dan waqaf

2.      Pelaksanaan pengumpulan serta pembagian uang pangkal, iuran dan hasil usaha akan ditentukan dalam ketetapan organisasi.
3.      Laporan keuangan tahunan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia yang telah diaudit, disampaikan pada forum Rakernas, untuk Pimpinan Wilayah/ Pirnpinan Daerah Pirnpinan Cabang disampaikan pada forum Rakerwil/ Rakerda/ Rakercab/ Rakerran.
4.      Laporan keuangan akhir masa jabatan dipertanggung jawabkan dalam forum Muktamar untuk Pimpinan Pusat Dewan Masjid dan forum Musyawarah untuk masing-masing Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.

BAB XII
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 33
Perubahan AD / ART

1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Muktamar.
2.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
Aturan Tambahan

1.      Setiap Anggota dianggap telah mengetahui AD/ART Dewan Masjid Indonesia
2.      Setiap Anggota dan Pengurus harus mentaati AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya.

BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 35
Hal Lain dan Pemberlakuan
1.      Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dan anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia hasil Muktamar IV tahun 1999 di Jakarta.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427

Tidak ada komentar:

Posting Komentar